Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar Ne...
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Perumusan
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
Lima dasar oleh Muhammad yamin, yang berpidato pada tanggal 29 mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan yamin tersebut.
Pancasila oleh soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 juni itu, katanya;
Sekarang banyak prinsip: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan, dan Ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seseorang teman kita ahli bahasa namanya ialah Pancasila. Sila artinya azaz atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesai, kekal dan abadi. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokument penetapannya ialah :
Rumusan pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan kedua : Pembukaan Undang - Undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949